Langsung ke konten utama

Perkembangan Fiqh Pada Masa Tabi'in

Para tabi’in adalah murid-murid langsung dari para sahabat Nabi. Pada masa tabi’in mereka melakukan dua peranan penting, yaitu :
  1. Mengumpulkan riwayat hadits dan fatwa sahabat.
  2. Ber ijtihad untuk masalah-masalah yang belum diketahui pendapat dari sahabat.
Para tabi’in di tiap-tiap kota mengembangkan ijtihadnya berdasarkan pengajaran dan methode guru mereka masing-masing dari kalangan sahabat Nabi.

Mufti dan Fuqaha di Madinah
  1. Said bin Al Musayyab
  2. Urwah bin Zubair
  3. Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar Shidiq
  4. Kharijah bin Zaid bin Tsabit
  5. Abu Bakar bin Abdurrahman
  6. Sulaiman bin Yasar
  7. Ubaidillah bin Abdullah

Mufti dan Fuqaha di Mekkah :
  1. Atha’ bin Abi Rabah
  2. Thawus bin Kisan
  3. Mujahid bin Jabar
  4. Ubaid bin Umar
  5. Amru bin Dinar
  6. Ikrimah maula Ibnu Abbas

Mufti dan Fuqaha di Basrah :
  1. Amru bin Salamah
  2. Abu Maryam al-Hanafy
  3. Ka’ab bin Sud
  4. Hasan Al Basri
  5. Muhammad bin Sirin
  6. Muslim bin Yasar

Mufti dan Fuqaha di Kufah :
  1. Alqamah bin Qais An-Nakhaiy
  2. Masruq bin Al Ajda; Al Hamdany
  3. Syuraih al Qadhy
  4. Abdullah bin Utbah bin Mas’ud al-Qadly.
  5. Rabi’ bin Khutsam.

Mufti dan Fuqaha di Mesir :
  1. Yazid bin Abi Habib
  2. Bakir bin Abdillah
  3. Amru bin Al-Harits

Mufti dan Fuqaha di Yaman :
  1. Mutharrif bin Mazin al-Qadly.
  2. Abdul Raziq bin Hamman
  3. Hisyam bin Yusuf
  4. Muhammad bin Tsur
  5. Samak bin Al-Fadhl

Mufti dan Fuqaha di Baghdad :
  1. Abu ‘Ubaid Al-Qasim bin Salam
  2. Abu Tsur Ibrahim bin Khalid al Kalby

Mufti dan Fuqaha di Andalusia :
  1. Yahya bin Yahya
  2. Abdul Malik bin Habib
  3. Baqi bin Makhlad
  4. Qasim bin Muhammad
  5. Maslamah bin Abdul Aziz Al Qadly

Fuqaha Tujuh (Fuqaha al-sab’ah)
Mereka adalah para tabi’in yang dikenal sebagai imam ahli Fiqih (Fuqaha), yaitu :
  1. Said bin Al-Musayyab (15 – 93 H), menantu sahabat Nabi Abu Hurairah. Ahli hadits, paling mengetahui keputusan hukum Abu Bakar dan Umar, guru Ibnu Syihab Az Zuhry.
  2. ‘Urwah bin Zubair (wafar 94 H), keponakan Aisyah Ummul Mukminin.
  3. Abu Bakar bin ‘Ubaid bin Al Harits bin Hisyam Al Makzumi (wafat 94 H).
  4. Al-Qasim bin Muhammad bin Abu Bakar Shidiq (wafat 94 H).
  5. ‘Ubaidillah bin Utbah bin Abdullah bin Mas’ud (wafat 99 H), guru Umar bin Abdul Azis.
  6. Sulaiman bin Yasar (34-100 H), meriwayatkan hadits dari Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Umar, Abu Hurairah, Aisyah, Maimunah dan Ummu Salamah.
  7. Kharijah bin Zaid bin Tsabit, ahli fiqih dan menguasai ilmu faraidh (warisan).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syair Gus Dur (Tanpo Waton) Bahasa Indonesia

"Bila nama besar Bung Karno tempoe doeloe –terutama di luar negeri– melebihi Indonesia atau katakanlah Indonesia adalah Bung karno dan Bung Karno adalah Indonesia, ada saatnya nama besar Gus Dur melebihi NU atau katakanlah NU adalah Gus Dur dan Gus Dur adalah NU ."( Gus Mus ) Syair " Tanpo waton " atau yang lebih kita kenal sebagai syair " Gus Dur " ini disusun oleh KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) –rahimahullah- dua  bulan menjelang beliau wafat. Dari sumber lain juga disebutkan bahwa sebenarnya syair ini di ciptakan oleh hadratus syeikh Hasyim Asy'ari (Kakek Gus Dur) yang kemudian di kumandangkan lagi oleh Gus Dur. Isi syair berbahasa jawa ini sarat dengan nilai-nilai spiritual yang sangat patut kita resapi makna dibaliknya. Berikut adalah isi syair Gus Dur (Tanpo Waton) yang sudah saya lengkapi dengan translete(terjemah)nya dalam bahasa Indonesia dibagian bawah. Untuk file mp3 -nya bisa di download disini : ا ستغفرالله رب البرايا # استغفرالل

Perkembangan Fiqh Pada Masa Khulafaur Rasyidin

Jika pada artikel sebelumnya saya sudah menulis tentang bagaimana perkembangan ilmu fiqh pada masa Rosulullah , maka pada tulisan kali ini akan kita bahas tentang perkembangan ilmu fiqh pada masa Khulafaur Rasyidin. Khalifah Abu Bakar ketika mendapati masalah yang belum diketahui status hukumnya, maka beliau mengumpulkan fukaha dari kalangan para sahabat dan menanyakan apa ada yang mengetahui hadits Nabi tentang masalah tersebut. Bila ada yang menyampaikan hadits Nabi maka Khalifah Abu Bakar memutuskan hukumnya berdasarkan hadits tersebut, tetapi bila tidak ada hadits maka Khalifah Abu Bakar bermusyawarah menentukan keputusan berdasarkan kesepakatan dengan para sahabat. Khalifah Umar pun mengikuti cara yang dilakukan oleh Abu Bakar. Pada masa dua khalifah pertama yaitu Abu Bakar dan Umar, para sahabat Nabi semuanya masih berada di Kota Madinah, maka kesepakatan para sahabat pada masa khalifah Abu Bakar dan Umar ini menjadi Ijma’ yang mutlak dapat dijadikan hujjah dan wajib diikuti o

Biografi KH. MA. Sahal Mahfudz

DR. KH. MA. Sahal Mahfudz Nama lengkap KH. MA. Sahal Mahfudz (selanjutnya disebut dengan Kyai Sahal) adalah Muhammad Ahmad Sahal bin Mahfudz bin Abd. Salam Al-Hajaini lahir di Desa Kajen, Margoyoso Pati pada tanggal 17 Desember 1937. Beliau adalah anak ketiga dari enam bersaudara yang merupakan ulama kontemporer Indonesia yang disegani karena kehati-hatiannya dalam bersikap dan kedalaman ilmunya dalam memberikan fatwa terhadap masyarakat baik dalam ruang lingkup lokal (masyarakat dan pesantren yang dipimpinnya) dan ruang lingkup nasional. Sebelum orang mengenal Kyai Sahal, orang akan mengenalnya sebagai sosok yang biasa-biasa saja. Dengan penampilan yang sederhana orang mengira, beliau sebagai orang biasa yang tidak punya pengetahuan apapun. Namun ternyata pengetahuan dan kepakaran Kyai Sahal sudah diakui. Salah satu contoh, sosok yang menjadi pengasuh pesantren2 ini pernah bergabung dengan institusi yang bergerak dalam bidang pendidikan, yaitu menjadi anggota BPPN3 selam