Langsung ke konten utama

Pembagian Pembahasan Dalam Fiqih

Secara umum pembahasan hukum-hukum islam dalam kitab-kitab fiqih dibagi dalam bebrapa kategori atau pengklasifikasian. Berikut ini kitab atau bab yang biasanya dibahas dalam kitab-kitab fiqih:

Bagian Ibadah
  • Kitab Taharah (Taharah dari hadas & Taharah dari najis)
  • Kitab Kitab Shalat
  • Kitab Janazah
  • Kitab Zakat
  • Kitab Zakat Fitrah
  • Kitab Shiyam (puasa)
  • Kitab I’tikaf
  • Kitab Haji
  • Kitab Jihad
  • Kitab Aiman (sumpah)
  • Kitab Nadar
  • Kitab Qurban
  • Kitab Sembelihan
  • Kitab Berburu
  • Kitab Aqiqah
  • Kitab makanan dan minuman yang haram

Bagian Munakahat
  • Kitab Nikah
  • Kitab Talak
  • Kitab Ila’ (sumpah talak)
  • Kitab Dhihar
  • Kitab Li’an (mengatakan punggung istrinya sama dengan punggung ibunya)
  • Kitab Hadlanah (yang berhak memelihara anak)
  • Kitab Radla’i (penyusuan anak)
  • Kitab Nafkah
  • Kitab Nasab
  • Kitab Ihdad (berkabung)

Bagian Muamalat Madaniyah
  • Kitab Buyu’ (jual beli)
  • Kitab Sharfi (jual beli perhiasan)
  • Kitab Salam (jual beli pesanan)
  • Kitab Khiyar (pilihan untuk meneruskan atau membatalkan transaksi)
  • Bai’il Murabahah (penjualan yang ditentukan jumlah keuntungannya oleh penjual)
  • Kitab Bai’il Ariyah (memberikan pohon untuk dimakan buahnya)
  • Kitab Irat (sewa-menyewa)
  • Kitab Ju’li (upah bagi yang menemukan barang yang hilang)
  • Kitab Qiradli (berdua laba)
  • Kitab Musaqah (paroh hasil merawat kebun)
  • Kitab Syarikah (berdua saham)
  • Kitab Syuf’ah
  • Kitab Qismah (pembagian)
  • Kitab Ruhun (gadai)
  • Kitab Al Hajr (orang yang dilarang bertindak sendiri)
  • Kitab Taflis (orang pailit)
  • Kitab Shulhi (kesepakatan damai dari persengketaan)
  • Kitab Jaminan dan Tanggungan
  • Kitab Hawalah (pemindahan hutang)
  • Kitab Wakalah (memberi kuasa)
  • Kitab Luqathah (barang temuan)
  • Kitab Wadi’ah (menitipkan barang)
  • Kitab ‘Ariyah (peminjaman barang)
  • Kitab Ghasbi (penyerobotan hak milik orang lain)
  • Kitab Ishtihqaq (memperoleh kembali haknya)
  • Kitab hibah
  • Kitab Washaya
  • Kitab Faraidl (warisan)
  • Kitab ‘Itqi (memerdekakan budak)
  • Kitab Kitabah (menebus diri dari perbudakan)
  • Kitab Tadbir (kemerdekaan budak setelah tuannya meninggal)
  • Kitab Umahatil Aulad (budak yang dijadikan ibu anaknya)

Bagian Dinayat wa Uqubat (pidana)
  • Kitab Qisas (pembunuhan dan melukai)
  • Kitab Jarahi (qisas, diat, pembebasan tuntutan)
  • Kitab Diyat (denda pembunuhan)
  • Kitab Qasamah (sumpah penduduk yang ditemukan mayat di kampungnya)
  • Kitab Zina
  • Kitab Qadzaf (tukas)
  • Kitab Khamr
  • Kitab Sariqah (pencurian)
  • Kitab Hirabah (perampokan, penjarahan, perusuh)

Bagian Peradilan
  • Kitab Aqdliyah (kehakiman)
  • Kitab Syahadah (kesaksian dan sumpah menolak tuduhan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syair Gus Dur (Tanpo Waton) Bahasa Indonesia

"Bila nama besar Bung Karno tempoe doeloe –terutama di luar negeri– melebihi Indonesia atau katakanlah Indonesia adalah Bung karno dan Bung Karno adalah Indonesia, ada saatnya nama besar Gus Dur melebihi NU atau katakanlah NU adalah Gus Dur dan Gus Dur adalah NU ."( Gus Mus ) Syair " Tanpo waton " atau yang lebih kita kenal sebagai syair " Gus Dur " ini disusun oleh KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) –rahimahullah- dua  bulan menjelang beliau wafat. Dari sumber lain juga disebutkan bahwa sebenarnya syair ini di ciptakan oleh hadratus syeikh Hasyim Asy'ari (Kakek Gus Dur) yang kemudian di kumandangkan lagi oleh Gus Dur. Isi syair berbahasa jawa ini sarat dengan nilai-nilai spiritual yang sangat patut kita resapi makna dibaliknya. Berikut adalah isi syair Gus Dur (Tanpo Waton) yang sudah saya lengkapi dengan translete(terjemah)nya dalam bahasa Indonesia dibagian bawah. Untuk file mp3 -nya bisa di download disini : ا ستغفرالله رب البرايا # استغفرالل...

Perkembangan Fiqh Pada Masa Khulafaur Rasyidin

Jika pada artikel sebelumnya saya sudah menulis tentang bagaimana perkembangan ilmu fiqh pada masa Rosulullah , maka pada tulisan kali ini akan kita bahas tentang perkembangan ilmu fiqh pada masa Khulafaur Rasyidin. Khalifah Abu Bakar ketika mendapati masalah yang belum diketahui status hukumnya, maka beliau mengumpulkan fukaha dari kalangan para sahabat dan menanyakan apa ada yang mengetahui hadits Nabi tentang masalah tersebut. Bila ada yang menyampaikan hadits Nabi maka Khalifah Abu Bakar memutuskan hukumnya berdasarkan hadits tersebut, tetapi bila tidak ada hadits maka Khalifah Abu Bakar bermusyawarah menentukan keputusan berdasarkan kesepakatan dengan para sahabat. Khalifah Umar pun mengikuti cara yang dilakukan oleh Abu Bakar. Pada masa dua khalifah pertama yaitu Abu Bakar dan Umar, para sahabat Nabi semuanya masih berada di Kota Madinah, maka kesepakatan para sahabat pada masa khalifah Abu Bakar dan Umar ini menjadi Ijma’ yang mutlak dapat dijadikan hujjah dan wajib diikuti o...

Biografi K.H. Ali Shodiq Umman

K.H ALI SHODIQ UMMAN (P endiri Pondok Pesantren  Hidayatul Mubtadien Ngunut Tulungagung ) ALI SHODIQ,demikian nama aslinya,lahir sekitar tahun 1929 m di gentengan link IV Ngunut,sebuah kota industri yang berada di sebelah timur dan termasuk wilayah Tulungagung,di mana masyarakat Ngunut waktu itu sangat minim pengetahuan agamanya atau boleh di katangan abangan, ayahnya pak uman adalah kurir dokar yang sederhana dan taat beribadah,dan ibunya ibu marci,pasangan suami istri yang datang dari Leran kec Manyar kab Gresik ini sangat mendambakan seorang anak yang 'alim 'allamah dalam masalah agama,Sehingga pak uman sangat senang dan hormat kepada kiyai dan santri-santri,setiap santri yang menumpang dokar beliau,beliau siap mengantar kemana santri itu pergi tanpa memungut upah darinya. DI ASUH PAMAN DARI IBU ALI SHODIQ adalah anak ke 7 dari 18 bersaudara,namun yang hidup hingga dewasa adalah 10 orang,masing-masing adalah INTIAMAH, M. SYARIF, MARKATAM, ABDUL SYUKUR, ABDUL ...