Langsung ke konten utama

Pembagian Pembahasan Dalam Fiqih

Secara umum pembahasan hukum-hukum islam dalam kitab-kitab fiqih dibagi dalam bebrapa kategori atau pengklasifikasian. Berikut ini kitab atau bab yang biasanya dibahas dalam kitab-kitab fiqih:

Bagian Ibadah
  • Kitab Taharah (Taharah dari hadas & Taharah dari najis)
  • Kitab Kitab Shalat
  • Kitab Janazah
  • Kitab Zakat
  • Kitab Zakat Fitrah
  • Kitab Shiyam (puasa)
  • Kitab I’tikaf
  • Kitab Haji
  • Kitab Jihad
  • Kitab Aiman (sumpah)
  • Kitab Nadar
  • Kitab Qurban
  • Kitab Sembelihan
  • Kitab Berburu
  • Kitab Aqiqah
  • Kitab makanan dan minuman yang haram

Bagian Munakahat
  • Kitab Nikah
  • Kitab Talak
  • Kitab Ila’ (sumpah talak)
  • Kitab Dhihar
  • Kitab Li’an (mengatakan punggung istrinya sama dengan punggung ibunya)
  • Kitab Hadlanah (yang berhak memelihara anak)
  • Kitab Radla’i (penyusuan anak)
  • Kitab Nafkah
  • Kitab Nasab
  • Kitab Ihdad (berkabung)

Bagian Muamalat Madaniyah
  • Kitab Buyu’ (jual beli)
  • Kitab Sharfi (jual beli perhiasan)
  • Kitab Salam (jual beli pesanan)
  • Kitab Khiyar (pilihan untuk meneruskan atau membatalkan transaksi)
  • Bai’il Murabahah (penjualan yang ditentukan jumlah keuntungannya oleh penjual)
  • Kitab Bai’il Ariyah (memberikan pohon untuk dimakan buahnya)
  • Kitab Irat (sewa-menyewa)
  • Kitab Ju’li (upah bagi yang menemukan barang yang hilang)
  • Kitab Qiradli (berdua laba)
  • Kitab Musaqah (paroh hasil merawat kebun)
  • Kitab Syarikah (berdua saham)
  • Kitab Syuf’ah
  • Kitab Qismah (pembagian)
  • Kitab Ruhun (gadai)
  • Kitab Al Hajr (orang yang dilarang bertindak sendiri)
  • Kitab Taflis (orang pailit)
  • Kitab Shulhi (kesepakatan damai dari persengketaan)
  • Kitab Jaminan dan Tanggungan
  • Kitab Hawalah (pemindahan hutang)
  • Kitab Wakalah (memberi kuasa)
  • Kitab Luqathah (barang temuan)
  • Kitab Wadi’ah (menitipkan barang)
  • Kitab ‘Ariyah (peminjaman barang)
  • Kitab Ghasbi (penyerobotan hak milik orang lain)
  • Kitab Ishtihqaq (memperoleh kembali haknya)
  • Kitab hibah
  • Kitab Washaya
  • Kitab Faraidl (warisan)
  • Kitab ‘Itqi (memerdekakan budak)
  • Kitab Kitabah (menebus diri dari perbudakan)
  • Kitab Tadbir (kemerdekaan budak setelah tuannya meninggal)
  • Kitab Umahatil Aulad (budak yang dijadikan ibu anaknya)

Bagian Dinayat wa Uqubat (pidana)
  • Kitab Qisas (pembunuhan dan melukai)
  • Kitab Jarahi (qisas, diat, pembebasan tuntutan)
  • Kitab Diyat (denda pembunuhan)
  • Kitab Qasamah (sumpah penduduk yang ditemukan mayat di kampungnya)
  • Kitab Zina
  • Kitab Qadzaf (tukas)
  • Kitab Khamr
  • Kitab Sariqah (pencurian)
  • Kitab Hirabah (perampokan, penjarahan, perusuh)

Bagian Peradilan
  • Kitab Aqdliyah (kehakiman)
  • Kitab Syahadah (kesaksian dan sumpah menolak tuduhan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syair Gus Dur (Tanpo Waton) Bahasa Indonesia

"Bila nama besar Bung Karno tempoe doeloe –terutama di luar negeri– melebihi Indonesia atau katakanlah Indonesia adalah Bung karno dan Bung Karno adalah Indonesia, ada saatnya nama besar Gus Dur melebihi NU atau katakanlah NU adalah Gus Dur dan Gus Dur adalah NU ."( Gus Mus ) Syair " Tanpo waton " atau yang lebih kita kenal sebagai syair " Gus Dur " ini disusun oleh KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) –rahimahullah- dua  bulan menjelang beliau wafat. Dari sumber lain juga disebutkan bahwa sebenarnya syair ini di ciptakan oleh hadratus syeikh Hasyim Asy'ari (Kakek Gus Dur) yang kemudian di kumandangkan lagi oleh Gus Dur. Isi syair berbahasa jawa ini sarat dengan nilai-nilai spiritual yang sangat patut kita resapi makna dibaliknya. Berikut adalah isi syair Gus Dur (Tanpo Waton) yang sudah saya lengkapi dengan translete(terjemah)nya dalam bahasa Indonesia dibagian bawah. Untuk file mp3 -nya bisa di download disini : ا ستغفرالله رب البرايا # استغفرالل

Perkembangan Fiqh Pada Masa Khulafaur Rasyidin

Jika pada artikel sebelumnya saya sudah menulis tentang bagaimana perkembangan ilmu fiqh pada masa Rosulullah , maka pada tulisan kali ini akan kita bahas tentang perkembangan ilmu fiqh pada masa Khulafaur Rasyidin. Khalifah Abu Bakar ketika mendapati masalah yang belum diketahui status hukumnya, maka beliau mengumpulkan fukaha dari kalangan para sahabat dan menanyakan apa ada yang mengetahui hadits Nabi tentang masalah tersebut. Bila ada yang menyampaikan hadits Nabi maka Khalifah Abu Bakar memutuskan hukumnya berdasarkan hadits tersebut, tetapi bila tidak ada hadits maka Khalifah Abu Bakar bermusyawarah menentukan keputusan berdasarkan kesepakatan dengan para sahabat. Khalifah Umar pun mengikuti cara yang dilakukan oleh Abu Bakar. Pada masa dua khalifah pertama yaitu Abu Bakar dan Umar, para sahabat Nabi semuanya masih berada di Kota Madinah, maka kesepakatan para sahabat pada masa khalifah Abu Bakar dan Umar ini menjadi Ijma’ yang mutlak dapat dijadikan hujjah dan wajib diikuti o

Biografi KH. MA. Sahal Mahfudz

DR. KH. MA. Sahal Mahfudz Nama lengkap KH. MA. Sahal Mahfudz (selanjutnya disebut dengan Kyai Sahal) adalah Muhammad Ahmad Sahal bin Mahfudz bin Abd. Salam Al-Hajaini lahir di Desa Kajen, Margoyoso Pati pada tanggal 17 Desember 1937. Beliau adalah anak ketiga dari enam bersaudara yang merupakan ulama kontemporer Indonesia yang disegani karena kehati-hatiannya dalam bersikap dan kedalaman ilmunya dalam memberikan fatwa terhadap masyarakat baik dalam ruang lingkup lokal (masyarakat dan pesantren yang dipimpinnya) dan ruang lingkup nasional. Sebelum orang mengenal Kyai Sahal, orang akan mengenalnya sebagai sosok yang biasa-biasa saja. Dengan penampilan yang sederhana orang mengira, beliau sebagai orang biasa yang tidak punya pengetahuan apapun. Namun ternyata pengetahuan dan kepakaran Kyai Sahal sudah diakui. Salah satu contoh, sosok yang menjadi pengasuh pesantren2 ini pernah bergabung dengan institusi yang bergerak dalam bidang pendidikan, yaitu menjadi anggota BPPN3 selam