Langsung ke konten utama

Imam Syafi'i (150-204 H)

Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i atau yang lebih kita kenal dengan nama Imam Syafi'i adalah seorang pemuda Quraisy yang nasabnya bertemu dengan nasab Rasulullah pada Abdu Manaf, kakek generasi keempat diatas Rasulullah. Beliau lahir di Ghaza, Palestina (riwayat lain lahir di Asqalan, perbatasan dengan Mesir) pada tahun 150 H, pada tahun yang sama dengan meninggalnya Imam Abu Hanifah. Beliau dilahirkan dalam keadaan yatim, diasuh dan dibesarkan oleh ibunya dalam kondisi serba kekurangan (miskin).

Beliau dikenal sebagai murid yang sangat cerdas. Pada usia tujuh tahun sudah dapat menghafal Al-Qur’an. Kemudian beliau pergi ke kampung Bani Huzail untuk mempelajari sastra Arab dari Bani Huzail yang dikenal halus bahasanya. Sampai suatu ketika beliau bertemu dengan Muslim bin Khalid Az Zanji yang menyarankan agar beliau mempelajari fiqih.

Imam Syafi'i kemudian berguru kepada Imam Muslim bin Khalid Az Zanji (mufti Mekkah). Pada usia 10 tahun Imam Syafi'i sudah hafal kitab Al-Muwatta’ karya Imam Malik. Pada usia 13 tahun bacaan Al-Qur’an Imam Syafi'i yang sangat merdu mampu membuat pendengarnya menangis tersedu-sedu. Pada usia 15 tahun beliau diijinkan oelh gurunya untuk memberi fatwa di Masjidil Haram.

Ketika berumur 20 tahun Imam Syafi'i ingin berguru langsung kepada Imam Malik bin Anas, pengarang kitab Al Muwatta’ di Madinah. Niat itu didukung oleh gurunya dan didukung juga oleh gubernur Mekkah yang membuatkan surat pengantar untuk gubernur Madinah meminta dukungan bagi keperluan Imam Syafi'i dalam belajar kepada Imam Malik di Madinah.

Dengan diantar gubernur Madinah, Imam Syafi'i mendatangi rumah Imam Malik. Mula-mula Imam Malik kurang suka dengan adanya surat pengantar dalam urusan menuntut ilmu. Tapi setelah pemuda Syafi’i bicara dan mengemukakan keinginannya yang kuat untuk belajar, apalagi setelah mengetahui bahwa pemuda Syafi’i telah hafal Al-Qur’an dan hafal kitab Al Muwatta’ karangannya, maka Imam Malik menjadi kagum dan akhrinya menerimanya menjadi muridnya.

Imam Syafi'i kemudian menjadi murid kesayangannya dan tinggal di rumah Imam Malik. Imam Syafi'i juga dipercaya mewakili Imam Malik membacakan kitab Al-Muwatta’ kepada jamaah pengajian Imam Malik. Sekitar satu tahun Imam Syafi'i tinggal bersama Imam Malik bin Anas, hingga akhirnya Imam Syafi'i ingin pergi ke Irak, untuk mempelajari fiqih dari penduduk Irak, yaitu murid-murid Imam Abu Hanifah. Imam Malik pun mengijinkan dan memberikan uang saku sebesar 50 dinar.

Sesampai di Irak, Imam Syafi'i menjadi tamu Imam Muhammad Al Hasan (murid Abu Imam Abu Hanifah). Beliau banyak berdiskusi dan mempelajari kitab-kitab mazhab Hanafi yang dikarang oleh Muhammad Al Hasan dan Abu Yusuf. Setelah sekitar dua tahun berdiam di Irak, Imam Syafi'i meneruskan pengembaraan ke Persia, Anatolia, Hirah, Palestina, Ramlah. Di setiap kota yang dikunjungi Imam Syafi'i mengunjungi ulama-ulama setempat, melakukan diskusi mempelajari ilmu dari mereka dan mempelajari adat-istiadat budaya setempat. Setelah bermukim 2 tahun di Irak dan 2 tahun mengembara berkeliling ke negeri negeri Islam akhirnya Imam Syafi'i kembali ke Madinah dan disambut penuh haru oleh gurunya yaitu Imam Malik bin Anas. Kemudian Imam Syafi'i selama empat tahun lebih tinggal di rumah Imam Malik dan membantu gurunya dalam mengajar, sampai meninggalnya Imam Malik pada tahun 179 H.

Sepeninggal Imam Malik, ketika itu beliau berusia 29 tahun, maka tidak ada lagi orang yang membantu keperluan beliau. Atas pertolongan Allah pada tahun itu juga datang wali negeri Yaman ke Madinah yang mengetahui bahwa Imam Malik bin Anas telah wafat dan mengetahui tentang salah seorang muridnya yang cerdas dan ahli yaitu Imam Syafi'i. Wali Negeri Yaman mengajak Imam Syafi'i ikut ke Yaman untuk menjadi sekertaris dan penulis istimewanya. Di Yaman beliau menikah dengan Hamidah binti Nafi (cucu Usman bin Affan) dan dikaruniai seorang putra dan dua orang putri.

Di Yaman Imam Syafi'i juga masih terus belajar, terutama kepada Imam Yahya bin Hasan. Disana beliau juga banyak mempelajari ilmu firasat yang pada saat itu sedang marak dipelajari.

Pada waktu itu Yaman merupakan salah satu pusat pergerakan kaum Alawiyin yang berusaha memberontak terhadap kekuasaan Bani Abbas. Berdasarkan laporan mata-mata Khalifah maka beberapa tokoh orang-orang Alawiyin dan termasuk juga Imam Syafi'i ditangkap dan dibawa ke Baghdad untuk diinterogasi oleh Khalifah Harun Al Rasyid.

Setelah diinterogasi dan berdialog dengan Khalifah Harun Al Rasyid, beliau dibebaskan dari segala tuduhan, sedangkan semua orang-orang Alawiyin dibunuh oleh Khalifah. Setelah bebas dibebaskan, Imam Syafi'i sempat beberapa lama tinggal di Baghdad dan menuliskan fatwa-fatwa qaul qadim (pendapat lama) nya. Selama di Baghdad ini pula pemuda Ahmad bin Hanbal berguru kepada beliau mempelajari fiqih.

Pada sekitar tahun 200 H, Abbas bin Abdullah diangkat menjadi gubernur Mesir. Gubernur Mesir yang baru tersebut mengajak Imam Syafi'i ikut ke Mesir untuk dijadikan Qadly sekaligus mufti di Mesir. Maka akhirnya Imam Syafi'i tinggal di Mesir bersama sang Gubernur.

Setibanya di Mesir, Imam Laits bin Sa’ad mufti Mesir telah meninggal, maka beliau mempelajari fiqih Imam Laits melalui murid-muridnya. Di Mesir inilah beliau menuliskan fatwa-fatwa qaul jadid (pendapat baru) nya. Imam Syafi'i terus mengajar dan menjadi mufti, memberikan fatwa-fatwa di Masjid ‘Amr bin Ash sampai wafatnya.

Metode Ijtihad Imam Syafi'i :
  1. Al-Qur’an
  2. Hadis
  3. Ijma’
  4. Qiyas
  5. Istidlal
Imam Syafi'i adalah orang pertama yang menyusun sistematika, perumus dan yang mengkodifikasikan ilamu Ushul Fiqih, melalui kitabnya Ar Risalah. Beliau menerangkan cara-cara istinbath (pengambilan hukum) dari Al-Qur’an dan Hadist, menerangkan mukashis nash yang mujmal, menerangkan cara mengkompromikan dan men tarjih nash-nash yang secara zahirnya saling bertentangan, menerangkan kehujahan Ijma’, qiyas dsb. Imam Syafi'i Juga melakukan penilaian terhadap metode ihtihsan Imam Abu Hanifah, metode maslahah mursalah dan praktek penduduk Madinah yang dipakai oleh Imam Malik.

Kitab-kitab mazhab Syafi’i :
  1. Ar Risalah, kitab pertama yang menguraikan tentang ilmu Ushul Fiqih.
  2. Al ‘Um (kitab induk), berisi pembahasan berbagai masalah fiqih.
  3. Jami’ul Ilmi.
  4. Ibthalul-Istihsan, berisi penilaian terhadap metode Istihsan.
  5. Ar-Raddu ‘ala Muhammad ibn Hasan, berisi mudhabarah, diskusi dan bantahan terhadap pendapat Muhammad ibn Hasan, murid utama Imam Abu Hanifah.
  6. Siyarul Auza’y, berisi pembelaan terhadap Imam Al-Auza’y.
  7. Mukhtaliful Hadits, berisi cara mengkompromikan hadits-hadits yang secara zahir saling bertentangan.
  8. Musnad Imam Syafi'i, berisi kumpulan hadits yang diterima dan diriwayatkan oleh Imam Syafi'i.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syair Gus Dur (Tanpo Waton) Bahasa Indonesia

"Bila nama besar Bung Karno tempoe doeloe –terutama di luar negeri– melebihi Indonesia atau katakanlah Indonesia adalah Bung karno dan Bung Karno adalah Indonesia, ada saatnya nama besar Gus Dur melebihi NU atau katakanlah NU adalah Gus Dur dan Gus Dur adalah NU ."( Gus Mus ) Syair " Tanpo waton " atau yang lebih kita kenal sebagai syair " Gus Dur " ini disusun oleh KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) –rahimahullah- dua  bulan menjelang beliau wafat. Dari sumber lain juga disebutkan bahwa sebenarnya syair ini di ciptakan oleh hadratus syeikh Hasyim Asy'ari (Kakek Gus Dur) yang kemudian di kumandangkan lagi oleh Gus Dur. Isi syair berbahasa jawa ini sarat dengan nilai-nilai spiritual yang sangat patut kita resapi makna dibaliknya. Berikut adalah isi syair Gus Dur (Tanpo Waton) yang sudah saya lengkapi dengan translete(terjemah)nya dalam bahasa Indonesia dibagian bawah. Untuk file mp3 -nya bisa di download disini : ا ستغفرالله رب البرايا # استغفرالل

Perkembangan Fiqh Pada Masa Khulafaur Rasyidin

Jika pada artikel sebelumnya saya sudah menulis tentang bagaimana perkembangan ilmu fiqh pada masa Rosulullah , maka pada tulisan kali ini akan kita bahas tentang perkembangan ilmu fiqh pada masa Khulafaur Rasyidin. Khalifah Abu Bakar ketika mendapati masalah yang belum diketahui status hukumnya, maka beliau mengumpulkan fukaha dari kalangan para sahabat dan menanyakan apa ada yang mengetahui hadits Nabi tentang masalah tersebut. Bila ada yang menyampaikan hadits Nabi maka Khalifah Abu Bakar memutuskan hukumnya berdasarkan hadits tersebut, tetapi bila tidak ada hadits maka Khalifah Abu Bakar bermusyawarah menentukan keputusan berdasarkan kesepakatan dengan para sahabat. Khalifah Umar pun mengikuti cara yang dilakukan oleh Abu Bakar. Pada masa dua khalifah pertama yaitu Abu Bakar dan Umar, para sahabat Nabi semuanya masih berada di Kota Madinah, maka kesepakatan para sahabat pada masa khalifah Abu Bakar dan Umar ini menjadi Ijma’ yang mutlak dapat dijadikan hujjah dan wajib diikuti o

Biografi KH. MA. Sahal Mahfudz

DR. KH. MA. Sahal Mahfudz Nama lengkap KH. MA. Sahal Mahfudz (selanjutnya disebut dengan Kyai Sahal) adalah Muhammad Ahmad Sahal bin Mahfudz bin Abd. Salam Al-Hajaini lahir di Desa Kajen, Margoyoso Pati pada tanggal 17 Desember 1937. Beliau adalah anak ketiga dari enam bersaudara yang merupakan ulama kontemporer Indonesia yang disegani karena kehati-hatiannya dalam bersikap dan kedalaman ilmunya dalam memberikan fatwa terhadap masyarakat baik dalam ruang lingkup lokal (masyarakat dan pesantren yang dipimpinnya) dan ruang lingkup nasional. Sebelum orang mengenal Kyai Sahal, orang akan mengenalnya sebagai sosok yang biasa-biasa saja. Dengan penampilan yang sederhana orang mengira, beliau sebagai orang biasa yang tidak punya pengetahuan apapun. Namun ternyata pengetahuan dan kepakaran Kyai Sahal sudah diakui. Salah satu contoh, sosok yang menjadi pengasuh pesantren2 ini pernah bergabung dengan institusi yang bergerak dalam bidang pendidikan, yaitu menjadi anggota BPPN3 selam