Masa anak-anak adalah masa pertumbuhan fisik dan mental, dan dimasa ini pulalah pertumbuhan ilmu dan fikiran anak-anak sedang dalam pertunasan. HUKUM ANAK-ANAK : Secara ideologi Anak-anak bisa di hukumi islam secara ideology dengan sah, namun hanyalah dengan ''TAB'AN LI WALYHI''( ikut walinya ) baik dari ayah maupun kakek, atau ''assaaby''( pemboyongnya ) dalam masalah peperangan. Secara Ibadah Anak-anak dalam ibadah di hukumi sah secara keseluruhan terkecuali ibadah-ibadah yang berkaitan dengan harta yang meliputi: (a) Tabarru' al maaly (bersedekah dengan harta) (b) Wasiat (c) Waqaff . Dari ketiga hal ini seorang waly, qoyyim, washy, dan naadhir dari anak-anak tersebutlah kunci dari sah dan tidaknya ibadah tersebut. Diselain tiga hal diatas jika dikatakan sah secara mutlaq bila memenuhi syarat dan rukunnya, maka dari segi niatnya tidaklah berubah walaupun ibadahnya masih jatuh sunnah. Dan dari segi...
Melestarikan budaya lama yang baik dan mengambil budaya baru yang lebih baik