Masa anak-anak adalah masa pertumbuhan fisik dan mental, dan dimasa ini pulalah pertumbuhan ilmu dan fikiran anak-anak sedang dalam pertunasan. HUKUM ANAK-ANAK : Secara ideologi Anak-anak bisa di hukumi islam secara ideology dengan sah, namun hanyalah dengan ''TAB'AN LI WALYHI''( ikut walinya ) baik dari ayah maupun kakek, atau ''assaaby''( pemboyongnya ) dalam masalah peperangan. Secara Ibadah Anak-anak dalam ibadah di hukumi sah secara keseluruhan terkecuali ibadah-ibadah yang berkaitan dengan harta yang meliputi: (a) Tabarru' al maaly (bersedekah dengan harta) (b) Wasiat (c) Waqaff . Dari ketiga hal ini seorang waly, qoyyim, washy, dan naadhir dari anak-anak tersebutlah kunci dari sah dan tidaknya ibadah tersebut. Diselain tiga hal diatas jika dikatakan sah secara mutlaq bila memenuhi syarat dan rukunnya, maka dari segi niatnya tidaklah berubah walaupun ibadahnya masih jatuh sunnah. Dan dari segi
Salam, Semoga kita semua senantiasa dalam hidayah dan lindungan-Nya. Hari ini ada catatan yang saya kira perlu untuk kita jadikan bahan renungan bersama. Ini pengalaman seorang Ustad dari Bandung: “Pada tahun 80-an, saya sedang bersiap-siap untuk takbiratul ihram di sebuah masjid besar di Bandung. Tiba-tiba saya dikejutkan oleh tendangan pada kaki saya. Hampir-hampir saya terjatuh. Saya menengok ke belakang dan melihat wajah anak muda yang garang. Ia memerintah, ‘Lipat celanamu sampai ke atas mata kaki!’ Saya melihat kaki-kaki jamaah yang lain. Memang benar, semuanya melipat celananya sampai ke atas mata kaki. Saya pun menuruti perintah ‘polisi syariat’ itu.” Di masjid Lahore, India, seorang santri ditanya tentang kebenaran sebuah kejadian di Afghanistan, Ada seseorang yang sedang shalat melihat kawan di sampingnya menggerakkan telunjuk ketika mengucapkan kalimat tasyahhud pada tahiyyatnya. Ia memukul jarinya dengan keras sehingga patah. Santri itu menjawab, “Memang