Langsung ke konten utama

Kesalahan Dan Kelemahan Albani Dalam Menilai Hadits (2)

Tulisan ini merupakan kelanjutan dari tulisan tentang "Kesalahan Dan Kelemahan Albani Dalam Menilai Hadits (1)"

KELEMAHAN Syeikh Albani DALAM MENELITI HADIS (jilid 1 hal. 20)

Syeikh Saqof berkata : 'Hal yang aneh dan mencengangkan adalah bahwa Syeikh Syeikh Albani banyak menyalahpahami sejumlah besar hadis para Ulama dan tidak mengindahkan mereka, diakibatkan pengetahuannya yang terbatas, baik secara langsung atau tidak langsung. Ia memuji dirinya sendiri sebagai sumber yang 'tidak terbantahkan' dan seringkali mencoba meniru para Ulama Besar dengan menggunakan sejumlah istilah seperti 'Lam aqif ala sanadih', yang artinya 'Saya tidak dapat menemukan sanadnya', atau menggunakan istilah yang serupa. Ia juga menuduh sejumlah penghafal hadis terbaik dengan tuduhan 'kurang teliti', meskipun ia sendiri (yaitu Syeikh Albani -pent) adalah contoh terbaik untuk menggambarkannya (yaitu seorang yang bermasalah tentang ketelitiannya -pent). Sekarang akan kami sebutkan beberapa contoh untuk membuktikan penjelasan kami :

No. 9 : (Hal. 20 no. 1)
Syeikh Albani menyatakan dalam 'Irwa Al-Gholil 6251 no. 1847′ (dalam kaitannya dengan sebuah riwayat dari Ali ra.) : 'Saya tidak dapat menemukan sanadnya'.

Syeikh Saqof berkata : 'Sangat menggelikan Jika Syeikh Albani memang benar adalah salah satu dari Ulama dalam Islam, maka ia akan mengetahui bahwa hadis ini dapat ditemukan dalam kitab 'Sunan Baihaqi' 7121 : yang diriwayatkan oleh Abu Sayid Ibn Abi Amarah, yang berkata bahwa Abu al-Abbas Muhammad Ibn Yaqub, yang berkata kepada kami bahwa Ahmad Ibn Abdal Hamid berkata bahwa Abu Usama dari Sufyan dari Salma Ibn Kahil dari Muawiya Ibn Sua'id, 'Saya menemukan (hadis -pent) ini dalam kitab Ayahku dari Ali ra.'

No. 10 : (Hal. 21 no. 2)
Syeikh Albani menyatakan dalam 'Irwa Al-Gholil 3283 : hadis dari Ibn Umar ra. :'Ciuman adalah riba ('Kisses are Usury' - versi bahasa inggris). : 'Saya tidak dapat menemukan sanadnya'.

Syeikh Saqof berkata : 'Hal ini adalah kesalahan yang fatal, karena secara pasti hadis ini dinukil dalam 'Fatawa Al-Shaykh Ibn Taymiyya Al-Misriyah (3/295)' : 'Harb berkata Ubaidillah Ibn Muadz berkata kepada kami, Ayahku berkata kepadaku bahwa Sua'id dari Jiballa mendengar dari Ibn Umar ra. Berkata :'Ciuman adalah riba'. Dan seluruh perawi hadis ini adalah terpercaya menurut Ibn Taimiyah.

Hadis dari Ibn Mas'ud ra. : 'Al-Qur'an diturunkan dengan 7 dialek. Semua yang ada dalam versi ini mempunyai makna eksplisit dan implisit dan semua larangan sudah pula dijelaskan'. Syeikh Albani menyatakan dalam penelitiannya atas kitab 'Mishkat Masabih 180 no. 238, bahwa penulis dari 'Mishkat' mengomentari sejumlah hadis dengan kalimat 'Diriwayatkan dalam Sharhus Sunnah', tetapi ketika ia meneliti 'Bab Ilm wa Fadhoil Al-Qur'an' ia tidak dapat menemukannya.

Syeikh Saqof berkata : Para Ulama Besar telah berbicara SALAH, sebagaimana biasanya. Saya berharap untuk meluruskan 'penyimpangan' ini, hanya jika ia (yaitu Syeikh Albani -pent) memang serius serta tertarik untuk mencari hadis ini, maka kami persilahkan ia untuk melihat Bab yang berjudul 'Al-Khusama fi al-Qur'an' dari Sharh-us-Sunnah' (1/262), dan diriwayatkan juga oleh Ibn Hibban dalam Shahih-nya (no. 74), Abu Ya'ala dalam Musnad-nya (no.5403), At-Tahawi dalam Sharh al-Mushkil al-Athar (4/172), Bazzar (3/90 Kashf al-Asrar) dan Haitami telah menyebutkannya dalam Majmu' al-Zawaid (7/152) dan ia menisbatkannya kepada Al-Bazzar, Abu Ya'la dan Tabarani dalam Al-Autsat, yang menyatakan bahwa para perawinya adalah terpercaya'.

No. 12 : (Hal. 22 no. 4)
Syeikh Albani menyatakan dalam 'kitab Shohih-nya' ketika mengomentari Hadis no. 149 : 'Orang beriman adalah orang yang tidak memenuhi perutnya. Hadis ini berasal dari Aisyah ra. sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Mundhiri (3/237) dan Al-Hakim dari Ibn Abas RA.. Saya (Albani) tidak menemukannya dalam Mustadrak al-Hakim setelah mencarinya dalam 'bagian pemikiran' ('Thoughts' section - versi bahasa inggris).

Syeikh Saqof berkata : 'Tolong jangan mendorong masyarakat untuk jatuh dalam kebodohan dengan kekacauan yang engkau lakukan Jika engkau meneliti Kitab Mustadrak Al-Hakim (2/12), engkau akan menemukan hadis ini Hal ini membuktikan bahwa engkau tidak mampu untuk menggunakan indeks buku dan hafalan hadis .

No. 13 : (Hal. 23)
Penilaian yang lain yang juga menggelikan apa yang dilakukan oleh Albani dalam Kitab 'Shohih-nya 2/476′, ketika mengklaim bahwa hadis : 'Abu bakar adalah bagian dariku, sambil memegang posisi dari telingaku', tidak ada dalam kitab 'Hilya'.

Syeikh Saqof berkata : Kami menyarankan engkau untuk kembali melihat kitab "Hilya , 4/73"

No. 14 : (Hal. 23 no. 5)
Syeikh Albani berkata dalam kitab "Shahihah, 1/638 no. 365, edisi keempat : 'Yahya ibn Malik telah diabaikan oleh enam Ulama Hadis yang Utama, karena ia tidak disebutkan dalam kitab Tahdzib, Taqrib atau Tadzhib'.

Syeikh Saqof berkata: 'Ini adalah menurut persangkaanmu Kenyataannya sebenarnya tidak seperti itu, karena secara pasti Ia (yaitu Al-hafidz Ibn Hajar -pent) telah menyebutkannya (yaitu Yahya ibn Malik -pent) dalam Tahdhib Al-Tahdhib li Hafidz Ibn Hajar Al-Asqalani (12/19 - Edisi Dar El-Fikr) dengan nama kuniyah Abu Ayub Al-Maraghi'. Maka berhati-hatilah

No. 15 : (Hal. 7)
Syeikh Albani mengkritik Imam Al-Muhadis Abu'l Fadl Abdullah Ibn Al-Siddiq Al-Ghimari (Rahimahullah) ketika menyebutkan dalam kitabnya "Al-Kanz Al-Thamin" sebuah hadis dari Abu Hurairah ra. yang berkaitan dengan perawi Abu Maimunah : 'Sebarkan salam, berilah makan faqir-miskin …'.

Syeikh Albani menyatakan dalam 'Silsilah Al-Dhoifah, 3/492′, setelah menisbatkan hadis kepada Imam Ahmad (2/295) dan lainnya, : 'Saya katakan bahwa sanad hadis ini 'Dhoif' (lemah), Daraqutni telah berkata bahwa 'Qatada dari Abu Maimuna dari Abu Hurairah : Tidak dikenal (Majhul), dan hadisnya ditinggalkan'. Syeikh Albani kemudian berkata pada paragraf yang sama : 'Sebagai catatan, sesuatu yang aneh terjadi diantara Imam Suyuti dan Al-Munawi ketika mereka meneliti hadis ini, dan saya juga telah menunjukkannya pada hadis no. 571, bahwa Al-Ghimari juga salah ketika menyebutkan hadis ini dalam 'Al-Kanz '.

Akan tetapi realitanya menunjukkan bahwa Albani-lah yang sebenarnya paling sering melakukan kesalahan, ketika ia membuat kontradiksi yang besar dengan menggunakan sanad yang sama dalam "Irwa al-Ghalil, 3/238″, tatkala ia berkata : 'Dinukil oleh Imam Ahmad (2/295), Al-Hakim dari Qatada dari Abu Maimuna dan ia adalah perawi yang terpercaya dalam kitab 'Al-Taqrib', dan Hakim berkata : 'A Sahih Sanad', dan Al-Dhahabi setuju dengan penilaian Imam Hakim Semoga Allah SWT meluruskan kesalahan ini Lalu siapakan menurut pendapat anda yang melakukan kesalahan dan penyimpangan, apakah Al-Muhaddis Al-Ghumari (termasuk Imam Suyuti and Munawi) ataukah Syeikh Albani ?

No. 16 : (Hal. 27 no. 3)
Syeikh Albani hendak melemahkan hadis yang membolehkan para wanita memakai perhiasan emas, dimana pada sanad hadis itu terdapat seorang perawi bernama Muhammad ibn Imara. Syeikh Albani mengklaim bahwa Abu Hatim berkata bahwa perawi ini adalah 'tidak begitu kuat (Laisa bi Al-Qowi)', lihat kitab "Hayat Syeikh Albani wa-Atharu  jilid 1, hal. 207."

Yang sebenarnya bahwa Imam Abu Hatim Al-Razi menyatakan dalam Kitabnya 'Al-Jarh wa At-Ta'dil, 8/45′: 'Perawi yang baik akan tetapi tidak begitu kuat (Laisa bi Al-Qowi)'. Oleh karena itu, perlu dicatat bahwa Syeikh Albani menghilangkan kalimat 'Perawi yang baik'.

NB - Syeikh Albani telah membuat sejumlah hadis yang melarang emas untuk para wanita menjadi hadis yang shohih, walaupun sebelumnya sejumlah Ulama telah menyatakan bahwa hadis-hadis ini adalah 'Dhoif' dan dihapus dengan hadis lain yang membolehkan emas bagi wanita. DR. Yusuf al-Qardawi berkata dalam bukunya : 'Islamic Awakening between Rejection and Extremism' (judul dalam versi bahasa Inggris -pent) hal. 85: 'Pada masa kami muncullah Syeikh Nasirudin Syeikh Albani dengan pendapat-pendapatnya, yang ternyata banyak bertentangan dengan kesepakatan (Ijma') yang membolehkan para wanita untuk menghiasi dirinya dengan emas, dimana pendapat ini telah diterima oleh seluruh Madzhab selama 14 abad lamanya. Ia (yaitu Syeikh Albani -pent) tidak hanya menyakini bahwa hadis-hadis ini adalah shohih, akan tetapi hadis ini juga tidak dihapus (dinasakh ketentuan hukumnya -pent). Sehingga, ia menyakini bahwa hadis-hadis itu melarang cincin dan anting emas bagi wanita. Sehingga kalau demikian faktanya, maka siapakah yang menetang Ijma' Umat dengan pendapat-pendapatnya yang ekstrim ? .

No. 17 : (Hal. 37 no. 1)
Hadis : Mahmud ibn Lubaid ra. berkata : 'Rasul SAW telah mendapat informasi tentang seorang lelaki yang telah menceraikan istrinya sebanyak tiga kali (dalam satu duduk), kemudian beliau menjadi marah dan berkata: "Apakah ia hendak mempermainkan Kitab Allah , tatkala aku masih ada diantara kalian ? kemudian seorang lelaki berdiri dan berkata : 'Wahai Nabi Allah, apakah saya boleh membunuhnya ?" (HR. An-Nasa'I).

Syeikh Albani menyatakan bahwa Hadith ini adalah 'Dhoif' dalam penelitiannya pada "Mishkat al-Masabih, 2/981 (edisi ketiga, Beirut 1405 H; Maktab Al-Islami)", ketika dia berkata : 'Orang ini adalah terpercaya, tetapi sanadnya terputus karena ia tidak mendengar hadis ini dari ayahnya'.

Syeikh Albani kemudian melakukan sesuatu yang bertentangan dengan apa yang ia lakukan sebelumnya dalam Kitab-nya yang berjudul "Ghayatul Maram Takhrij Ahadith al-Halal wal Haram, no. 261, hal. 164, edisi ketiga, Maktab al-Islami, 1405 H"; dengan mengatakan bahwa hadis yang sama adalah hadis yang 'SAHIH'

No. 18 : (Hal. 37 no. 2)
Hadis : 'Jika salah seorang dari kalian tidur dibawah (sinar) matahari dan
ada bayangan menutupi dirinya, dan sebagian dirinya berada dalam bayangan itu dan bagian yang lain terkena (sinar) matahari, hendaknya ia bangun'. Syeikh Albani menyatakan bahwa Hadith ini 'SAHIH' dalam penelitiannya pada "Shahih Al-Jami' Al-Shaghir wa Ziyadatuh (1/266/761)", tetapi kemudian melakukan sesuatu yang bertentangan dengan apa yang ia katakan sebelumnya dengan dengan mengatakan bahwa hadis yang sama sebagai hadis 'Dhoif' pada penelitiannya atas kitab "Mishkat Al-Masabih, 3/1337 no. 4725, edisi ketiga", dan ia menisbatkan hadis ini pada kitab 'Sunan Abu Dawud' "

No. 19 : (Hal. 38 no. 3)
Hadis : 'Sholat Jum'at adalah wajib bagi setiap muslim'. Syeikh Albani menilai
bahwa Hadith ini adalah hadis 'Dhoif', pada penelitiannya di kitab "Mishkat
Al-Masabih, 1/434″, Dan berkata : 'Perawi hadis ini adalah terpercaya tetapi (sanadnya) tidak bersambung sebagaimana diindikasikan oleh Imam Abu Dawud'. Kemudian ia menentang dirinya sendiri dalam Kitab "Irwa al-Ghalil, 3/54 no. 592″, dengan menyatakan bahwa hadis ini adalah hadis yang 'SAHIH' Maka berhati-hatilah, Wahai orang yang bijaksana ?

No. 20 : (hal. 38 no. 4)
Syeikh Albani membuat kontradiksi yang lain. Ia menganggap Al-Muharrar ibn Abu Huraira sebagai perawi terpercaya di satu tempat dan didhoifkan ditempat yang lain. Syeikh Albani menyatakan dalam kitab "Irwa al-Ghalil, 4/301″ bahwa 'Muharrar adalah terpercaya dengan pertolongan Allah SWT, dan Al-Hafiz (yaitu Ibn Hajar) mengomentarinya 'Dapat diterima', bahwa pernyataan ini (yaitu penilaian Al-Hafidz Ibn Hajar -pent) tidak dapat diterima, oleh karena itu sanadnya shohih'. Kemudian ia menentang dirinya sendiri dalam kitab "Sahihah 4/156″ dimana ia menjadikan sanadnya 'Dhoif', dengan berkata : "Para perawinya seluruhnya adalah para perawi Imam Bukhori" , kecuali Al-Muharrar yang merupakan salah satu perawi Imam An-Nasa'I dan Ibn Majah saja. Ia tidak dipercaya kecuali hanya Ibn Hibban, dan karena sebab itulah Al-Hafidz Ibn Hajar tidak mempercayainya, hanya saja ia berkata 'Dapat Diterima' ?? Berhati-hatilah dari penyimpangan ini

No. 21: (hal. 39 no. 5)
Hadis : Abdullah Ibn Amr ra. : 'Sholat Jum'at menjadi wajib bagi siapapun
yang medengar seruannya' (HR. Abu Dawud). Syeikh Albani menyatakan bahwa hadis adalah hadis 'Hasan' dalam "Irwa Al-Ghalil 3/58″, Kemudian ia menentang dirinya sendiri dengan menyatakan bahwa hadis yang sama adalah 'Dhoif', dalam Kitab "Mishkatul Masabih 1/434 no 1375″

No. 22 : (Hal. 39 no. 6)
Hadis : Anas Ibn malik ra. berkata bahwa Nabi SAW pernah bersabda :
'Janganlah menyulitkan diri kalian sendiri, kalau tidak Allah akan
menyulitkan dirimu. Tatkala ada manusia yang menyulitkan diri mereka, maka Allah-pun akan menyulitkan mereka' (HR. Abu Dawud).

Syeikh Albani menyatakan bahwa hadis ini 'Dhoif' pada penelitiannya dalam kitab "Mishkat, 1/64″, Kemudian ia menentang dirinya sendiri dengan menyatakan bahwa hadis yang sama adalah 'Hasan' dalam Kitab "Ghayatul Maram, Hal. 141″

No. 23 : (Hal. 40 no. 7)
Hadis dari Sayidah Aisyah ra. : 'Siapapun yang memberitahukan kepadamu bahwa Nabi SAW buang air kecil dengan berdiri, maka jangan engkau mempercayainya. Beliau tidak pernah buang air kecil kecuali beliau dalam keadaan duduk' (HR. Ahmad, An-Nasa'I dan At-Tirmidzi).

Syeikh Albani menyatakan bahwa sanad hadis ini adalah 'Dhoif' dalam "Mishkat 1/117." Kemudian ia menentang dirinya sendiri dengan menyatakan bahwa hadis yang sama adalah 'SAHIH' dalam "Silsilat Al-Ahadis Al-Shahihah 1/345 no. 201″ Maka ambillah pelajaran dari ini, wahai pembaca yang mulia ?

No. 24 : (Hal. 40)
Hadis : Ada 3 kelompok orang, dimana para Malaikat tidak akan mendekat : 1). Mayat dari orang kafir; 2). Laki-laki yang menggunakan parfum wanita; 3). Seseorang yang melakukan jima' (hubungan sex -pent) sampai ia membersihan dirinya' (HR. Abu Dawud).
Syeikh Albani meneliti hadis ini dalam "Shahih Al-Jami Al-Shaghir wa Ziyadatuh, 3/71 no. 3056″ dengan menyatakan bahwa hadis ini 'HASAN' pada penelitian dalam kitab "Al-Targhib 1/91″ [Ia juga menyatakan hadis ini 'Hasan' pada bukunya yang diterjemahkan dakam bahasa inggris dengan judul 'The Etiquettes of Marriage and Wedding, hal. 11]. Kemudian ia membuat pertentangan yang aneh dengan menyatakan bahwa hadis yang sama adalah 'Dhoif' pada penelitiannya dalam kitab "Mishkatul-Masabih, 1/144 no. 464″ dan menegaskan bahwa para perawi hadis ini adalah terpercaya, namun sanadnya ada yang terputus antara Al-Hasan Al-Basri dan Ammar ra., sebagaimana dikatakan oleh Imam Al-Mundhiri dalam Kitab 'Al-Targhib (1/91)' ?

No. 25 : (Hal. 42 no. 10)
Imam Malik meriwayatkan bahwa 'Ibn Abbas ra. biasanya meringkas sholatnya pada jarak perjalanan antara Makkah dan Ta'if atau Makkah dan Usfan atau antara Makkah dan Jeddah' . . . .

Syeikh Albani mendhoif-kan hadis ini dalam kitab "Mishkat, 1/426 no. 1351″,
tetapi kemudian ia melakukan sesuatu yang bertentangan dengan apa yang ia katakan sebelumnya dengan dengan mengatakan bahwa hadis yang sama sebagai hadis 'SAHIH' dalam "Irwa Al-Ghalil, 3/14″

No. 26 : (Hal. 43 no. 12)
Hadis : 'Tinggalkan orang-orang Ethoipia selama mereka meninggalkanmu, karena tidak seorangpun akan mengambil harta yang berada di Ka'bah kecuali seseorang yang mempunyai dua kaki yang lemah dari Ethoipia'.

Syeikh Albani telah mendhoif-kan hadis ini dalam kitab "Mishkat 3/1495 no.
5429″ dengan mengatakan bahwa : "Sanad hadis ini Dhoif". Tetapi kemudian ia melakukan sesuatu yang bertentangan dengan apa yang ia katakan sebelumnya (sebagaimana kebiasannya), dengan mengoreksi penilaiannya atas hadis yang sama dalam Kitab "Shahihah, 2/415 no. 772."

No. 27 : (Hal. 32)
Ia memuji Syeikh Habib al-Rahman al-Azami dalam kitab 'Shahih Al-Targhib wa Tarhib, hal. 63′, dimana ia berkata : 'Saya ingin agar anda mengetahui satu hal yang membanggakan saya ….. dimana kitab ini telah dikomentari oleh Ulama yang terhormat dan terpandang yaitu Syeikh Habib al-Rahman al-Azami" . . . dan ia juga mengatakan pada halaman yang sama, "Dan yang membuatku lebih merasa senang dalam hal ini, bahwa kajian serta hasil penelitian ini ditanggapi (dengan baik -pent) oleh Syeikh Habib Al-Rahman Al-Azami. . . ."

Syeikh Albani yang sebelumnya memuji Syeikh al-Azami dalam buku diatas, kemudian membuat pertentangan lagi dalam pengantar dari bukunya yang berjudul 'Adab Az-Zufaf' (The Etiquettes of Marriage and Wedding), edisi terbaru hal. 8, dimana ia disitu berkata : 'Al-Ansari telah menggunakan dalam akhir dari suratnya, salah satu dari musuh As-Sunnah, Hadis dan Tauhid, dimana orang yang terkenal dalam hal ini adalah Syeikh Habib Al-Rahman Al-Azami. . . . . disebabkan karena sikap pengecutnya dan sedikit mengambil dari para Ulama . . . . ."

NB : (Nukilan diatas berasal dari Kitab 'Adab Az-Zufaf' , tidak ditemukan dalam terjemahan versi bahasa Inggris yang diterjemahkan oleh parapengikutnya, yang menunjukkan mereka dengan sengaja tidak menerjemahkan bagian tertentu dari keseluruhan kitab tersebut). Oleh karena itu perhatikan penyimpangan ini, Wahai para pembaca yang mulia ??

No. 28 : (Hal. 143 no. 1)
Hadis dari Abi Barza ra. : 'Demi Allah, engkau tidak akan menemukan orang yang lebih (baik -pent) daripada diriku' (HR. An-Nasa'I 7/120 no. 4103).

Syeikh Albani mengatakan bahwa Hadis ini adalah 'SAHIH' dalam kitab "Shahih Al-Jami wa Ziyadatuh, 6/105 no. 6978″, dan secara aneh menentang dirinya sendiri dengan mengatakan bahwa hadis yang sama adalah 'Dhoif' dalam kitab "Dhoif Sunan Al-Nasa'i, pg. 164 no. 287."Maka berhati-hatilah dari penyimpangan ini ??

No 29 : (Hal. 144 no. 2 )
Hadis dari Harmala Ibn Amru Al-Aslami dari pamannya : "Melempar batu kerikil saat 'Jimar' dengan meletakkan ujung ibu jari pada jari telunjuk" (Shahih Ibn Khuzaimah, 4/276-277 no. 2874) .

Syeikh Albani sedikit saja mengetahui kelemahan dari hadis ini yang dinukil dalam "Shahih Ibn Khuzaimah", (dengan berani -pent) ia mengatakan bahwa sanad hadis ini adalah 'Dhoif', kemudian seperti biasanya ia menentang dirinya sendiri dengan mengatakan bahwa hadis yang sama adalah 'SAHIH' pada "Shahih Al-Jami' wa Ziyadatuh, 1/312 no. 923 "

No 30 : (Hal.144 no. 3 )
Hadis dari Sayyidina Jabir ibn Abdullah ra. : "Nabi SAW pernah ditanya tentang masalah 'junub' … bolehkah ia (yaitu orang yang sedang junub -pent) makan, minum dan tidur …Beliau menjawab : 'Boleh', jika orang ini melakukan wudhu' " (HR. Ibn Khuzaimah no. 217 ; HR. Ibn Majah no. 592).

Syeikh Albani telah menuduh bahwa hadis ini 'Dhoif' dalam komentarnya dalam "Ibn Khuzaimah, 1/108 no. 217″, kemudian ia menentang dirinya sendiri dengan mengoreksi status dari hadis diatas dalam kitab "Shahih Ibn Majah, 1/96 no. 482 "

No. 31 : (Hal. 145 no. 4)
Hadis dari Aisyah ra. : 'Tong adalah tong (A vessel as a vessel), sedangkan makanan adalah makanan' (HR. An-Nasa'I , 7/71 no. 3957).

Syeikh Albani menyatakan bahwa hadis ini 'SAHIH' dalam "Shahih Al-Jami' wa Ziyadatuh, 2/13 no. 1462″, kemudian ia menentang dirinya sendiri dalam kitab "Dhoif Sunan Al-Nasa'i, no. 263 hal. 157″ dengan menyatakan bahwa hadis ini adalah 'Dhoif'

No. 32 : (Hal. 145 no. 5)
Hadis dari Anas ra. : Hendaknya setiap orang dari kalian memohon kepada Allah SWT untuk seluruh kebutuhannya, walaupun untuk tali sandal kalian jika ia putus'.

Syeikh Albani menyatakan bahwa Hadis diatas adalah 'HASAN' dalam penelitiannya pada kitab "Mishkat, 2/696 no. 2251 and 2252″, kemudian ia menentang dirinya sendiri dengan mengoreksi status hadis ini dalam kitab "Dhoif Al-Jami' wa Ziyadatuh, 5/69 no. 4947 dan 4948″

No 33 : (Hal. 146 no. 6 )
Hadis dari Abu Dzar ra. : "Jika engkau ingin berpuasa, maka berpuasalah pada tengah bulan (antara tanggal -pent) 13,14 dan 15 (tiap bulan qomariyah -pent)".

Syeikh Albani menyatakan bahwa hadis ini 'Dhoif' dalam kitab "Dhoif Sunan An-Nasa'i, hal. 84″ dan pada komentarnya dalam kitab "Ibn Khuzaimah, 3/302 no. 2127″, kemudian ia menentang dirinya sendiri dengan mengoreksi status hadis ini sebagai hadis yang 'SAHIH' dalam kitab "Shahih Al-Jami' wa Ziyadatuh, 2/10 no. 1448″ dan juga mengoreksinya dalam kitab "Shahih An-Nasa 'i, 3/902 no. 4021″ Sungguh kontrdiksi yang sangat aneh ??

NB : (Syeikh Albani menyebutkan hadis ini dalam 'Shahih Al-Nasa'i' dan dalam 'Dhoif An-Nasa'I', yang membuktikan bahwa ia tidak memperhatikan apa yang telah ia lakukan dan kelompokkan). Betapa mengherankannya hal ini ?.

No. 34 : (Hal. 147 no. 7)
Hadis dari Sayidah Maymunah ra. : "Tidak seorangpun mengambil pinjaman, maka hal itu pasti berada dalam pengetahuan Allah SWT .. (HR. An-Nasa'I,7315 dan lainnya).

Syeikh Albani menyatakan dalam kitab "Dhoif An-Nasa'i, hal. 190″: " Shahih, kecuali bagian 'Al-Dunya' ". kemudian seperti biasanya ia menentang dirinya sendiri dalam kitab "Shahih Al-Jami' wa Ziyadatuh, 5/156″, dengan mengatakan bahwa seluruh hadis ini adalah 'SAHIH', termasuk bagian 'Al-Dunya'. Lihatlah sungguh sebuah kontradiksi yang menakjubkan ??

No 35 : (Hal. 147 no. 8 )
Hadis dari Buraida ra. : "Kenapa aku melihat engkau memakai perhiasan para penghuni neraka" (maksudnya adalah cincin besi) (HR. AN-Nasa'I 8/172 dan lainnya).

Syeikh Albani menyatakan bahwa hadis ini adalah 'Shohih' dalam kitab "Shahih Al-Jami' wa Ziyadatuh, 5/153 no. 5540″, kemudian seperti biasanya ia menentang dirinya sendiri dengan menyatakan hadis yang sama sebagai hadis 'Dhoif' dalam kitab "Dhoif An-Nasa'I , hal. 230″

No 36 : (Hal. 148 no. 9 )
Hadis dari Abu Hurairah ra. : "Siapapun yang membeli karpet untuk tempat duduk, maka ia punya waktu 3 hari untuk meneruskan atau mengembalikannya dengan catatan tidak ada noda coklat pada warnanya " (HR. An-Nasa'I 7/254 dan lainnya).

Syeikh Albani mendhoifkan hadis ini yang ditujukkan pada bagian lafadz '3 hari' yang terdapat dalam kitab "Dhoif Sunan An-Nasa'i, hal. 186″, dengan mengatakan : " Benar, kecuali bagian '3 hari' ". Akan tetapi kontradiksi yang 'jenius' kembali ia lakukan dengan mengoreksi kembali status hadis ini dan termasuk bagian lafadz '3 hari' dalam kitab "Shahih Al-Jami' wa Ziyadatuh, 5/220 no. 5804″. Jadi sadarlah (Wahai Syeikh Albani) ??

No. 37 : (Hal. 148 no. 10)
Hadis dari Abu Hurairah ra. : 'Barangsiapa mendapatkan satu raka'at dari sholat Jum'at maka ia telah mendapatkan (seluruh raka'at -pent)' (HR. Ibn Majah 1/356 dan lainnya).

Syeikh Albani mendhoifkan hadis ini dalam kitab "Dhoif Sunan An-Nasa'i, no. 78 hal. 49″, dengan mengatakan : "Tidak normal (Syadz), dimana lafadz 'Jum'at' disebutkan" (dalam hadis ini -pent). Kemudian seperti biasanya ia menentang dirinya sendiri dengan menyatakan hadis yang sama sebagai hadis 'Shohih', termasuk bagian lafadz 'Jum'at' dalam kitab "Irwa, 3/84 no. 622 ." Semoga Allah SWT meluruskan kesalahan-kesalahanmu ?

Silahkan baca kelanjutan artikel ini di: Kesalahan Dan Kelemahan Albani Dalam Menilai Hadits (3)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syair Gus Dur (Tanpo Waton) Bahasa Indonesia

"Bila nama besar Bung Karno tempoe doeloe –terutama di luar negeri– melebihi Indonesia atau katakanlah Indonesia adalah Bung karno dan Bung Karno adalah Indonesia, ada saatnya nama besar Gus Dur melebihi NU atau katakanlah NU adalah Gus Dur dan Gus Dur adalah NU ."( Gus Mus ) Syair " Tanpo waton " atau yang lebih kita kenal sebagai syair " Gus Dur " ini disusun oleh KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) –rahimahullah- dua  bulan menjelang beliau wafat. Dari sumber lain juga disebutkan bahwa sebenarnya syair ini di ciptakan oleh hadratus syeikh Hasyim Asy'ari (Kakek Gus Dur) yang kemudian di kumandangkan lagi oleh Gus Dur. Isi syair berbahasa jawa ini sarat dengan nilai-nilai spiritual yang sangat patut kita resapi makna dibaliknya. Berikut adalah isi syair Gus Dur (Tanpo Waton) yang sudah saya lengkapi dengan translete(terjemah)nya dalam bahasa Indonesia dibagian bawah. Untuk file mp3 -nya bisa di download disini : ا ستغفرالله رب البرايا # استغفرالل

Perkembangan Fiqh Pada Masa Khulafaur Rasyidin

Jika pada artikel sebelumnya saya sudah menulis tentang bagaimana perkembangan ilmu fiqh pada masa Rosulullah , maka pada tulisan kali ini akan kita bahas tentang perkembangan ilmu fiqh pada masa Khulafaur Rasyidin. Khalifah Abu Bakar ketika mendapati masalah yang belum diketahui status hukumnya, maka beliau mengumpulkan fukaha dari kalangan para sahabat dan menanyakan apa ada yang mengetahui hadits Nabi tentang masalah tersebut. Bila ada yang menyampaikan hadits Nabi maka Khalifah Abu Bakar memutuskan hukumnya berdasarkan hadits tersebut, tetapi bila tidak ada hadits maka Khalifah Abu Bakar bermusyawarah menentukan keputusan berdasarkan kesepakatan dengan para sahabat. Khalifah Umar pun mengikuti cara yang dilakukan oleh Abu Bakar. Pada masa dua khalifah pertama yaitu Abu Bakar dan Umar, para sahabat Nabi semuanya masih berada di Kota Madinah, maka kesepakatan para sahabat pada masa khalifah Abu Bakar dan Umar ini menjadi Ijma’ yang mutlak dapat dijadikan hujjah dan wajib diikuti o

Biografi KH. MA. Sahal Mahfudz

DR. KH. MA. Sahal Mahfudz Nama lengkap KH. MA. Sahal Mahfudz (selanjutnya disebut dengan Kyai Sahal) adalah Muhammad Ahmad Sahal bin Mahfudz bin Abd. Salam Al-Hajaini lahir di Desa Kajen, Margoyoso Pati pada tanggal 17 Desember 1937. Beliau adalah anak ketiga dari enam bersaudara yang merupakan ulama kontemporer Indonesia yang disegani karena kehati-hatiannya dalam bersikap dan kedalaman ilmunya dalam memberikan fatwa terhadap masyarakat baik dalam ruang lingkup lokal (masyarakat dan pesantren yang dipimpinnya) dan ruang lingkup nasional. Sebelum orang mengenal Kyai Sahal, orang akan mengenalnya sebagai sosok yang biasa-biasa saja. Dengan penampilan yang sederhana orang mengira, beliau sebagai orang biasa yang tidak punya pengetahuan apapun. Namun ternyata pengetahuan dan kepakaran Kyai Sahal sudah diakui. Salah satu contoh, sosok yang menjadi pengasuh pesantren2 ini pernah bergabung dengan institusi yang bergerak dalam bidang pendidikan, yaitu menjadi anggota BPPN3 selam