Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2011

Anak-Anak Dalam Pandangan Islam

Masa anak-anak adalah masa pertumbuhan fisik dan mental, dan dimasa ini pulalah pertumbuhan ilmu dan fikiran anak-anak sedang dalam pertunasan.   HUKUM ANAK-ANAK : Secara ideologi Anak-anak bisa di hukumi islam secara ideology dengan sah, namun hanyalah dengan ''TAB'AN LI WALYHI''( ikut walinya ) baik dari ayah maupun kakek, atau ''assaaby''( pemboyongnya ) dalam masalah peperangan. Secara Ibadah Anak-anak dalam ibadah di hukumi sah secara keseluruhan terkecuali ibadah-ibadah yang berkaitan dengan harta yang meliputi: (a) Tabarru' al maaly (bersedekah dengan harta) (b) Wasiat (c) Waqaff . Dari ketiga hal ini seorang waly, qoyyim, washy, dan naadhir dari  anak-anak tersebutlah kunci  dari sah dan tidaknya ibadah tersebut. Diselain tiga hal diatas jika dikatakan sah secara mutlaq bila memenuhi syarat dan rukunnya, maka dari segi niatnya tidaklah berubah walaupun ibadahnya masih jatuh sunnah. Dan dari segi

Taat Ritual Sholeh Sosial

Salam, Semoga kita semua senantiasa dalam hidayah dan lindungan-Nya. Hari ini ada catatan yang saya kira perlu untuk kita jadikan bahan renungan bersama.   Ini pengalaman seorang Ustad dari Bandung: “Pada tahun 80-an, saya sedang bersiap-siap untuk takbiratul ihram di sebuah masjid besar di Bandung. Tiba-tiba saya dikejutkan oleh tendangan pada kaki saya. Hampir-hampir saya terjatuh. Saya menengok ke belakang dan melihat wajah anak muda yang garang. Ia memerintah, ‘Lipat celanamu sampai ke atas mata kaki!’ Saya melihat kaki-kaki jamaah yang lain. Memang benar, semuanya melipat celananya sampai ke atas mata kaki. Saya pun menuruti perintah ‘polisi syariat’ itu.” Di masjid Lahore, India, seorang santri ditanya tentang kebenaran sebuah kejadian di Afghanistan, Ada seseorang yang sedang shalat melihat kawan di sampingnya menggerakkan telunjuk ketika mengucapkan kalimat tasyahhud pada tahiyyatnya. Ia memukul jarinya dengan keras sehingga patah. Santri itu menjawab, “Memang

Istilah Madzhab Versi Kang Adji

Inget belajar Tasrifan yang dimulai dari kata Fa'ala - yaf'ulu - fa'lan - wamaf'aalan - fahuwa faa'ilun - wadzaaka maf'uulun - uf'ul - laa taf'ul dan seterusnya sampe 2 semester ntuh pelajaran 'wajib' gak hafal-hafal dan gak bisa-bisa. Alhamdulillaah sampe nulis ini pun tetep aja masih gk bisa.. dasar dodol duren.. ( biar dodol tetep aje duda keren ) ahihihi.... Asal kata dari Madzhab adalah dzahaba yang artinya pergi; tempat pergi. Kalo di tasrif kurang lebih begini: dzahaba - yadzhabu - dzihaaban - wa madzhaaban dan seterusnya.. Maaf aje kalo salah, maklum cuman ngaji kuping.. hehehehe.. Mungkin begitulah pengertian Madzhab ditinjau dari segi bahasa. Nah.. kalo dilirik dari segi istilah, Madzhab berarti sebuah metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai 'gaya pandang' atau pengambilan kesimpuilan hukum ( Fiqih ) dari Kitab Suci Al-Qur'an dan Sunnah Rosululloh. Yang dikenal oleh kebanyakan orang tentang

Madzhab Syafi'iyyah

Mazhab Syafi'i (bahasa Arab: شافعية , Syafi'iyah ) adalah mazhab fiqih yang dicetuskan oleh Muhammad bin Idris asy-Syafi'i atau yang lebih dikenal dengan nama Imam Syafi'i . Mazhab ini kebanyakan dianut para penduduk Mesir bawah, Arab Saudi bagian barat, Suriah, Indonesia, Malaysia, Brunei, pantai Koromandel, Malabar, Hadramaut, dan Bahrain. Sejarah Pemikiran fiqh mazhab ini diawali oleh Imam Syafi'i , yang hidup di zaman pertentangan antara aliran Ahlul Hadits (cenderung berpegang pada teks hadist) dan Ahlur Ra'yi (cenderung berpegang pada akal pikiran atau ijtihad). Imam Syafi'i belajar kepada Imam Malik sebagai tokoh Ahlul Hadits, dan Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani sebagai tokoh Ahlur Ra'yi yang juga murid Imam Abu Hanifah . Imam Syafi'i kemudian merumuskan aliran atau mazhabnya sendiri, yang dapat dikatakan berada di antara kedua kelompok tersebut. Imam Syafi'i menolak Istihsan dari Imam Abu Hanifah maupun Mashalih Mursalah

Biografi K.H. Ali Shodiq Umman

K.H ALI SHODIQ UMMAN (P endiri Pondok Pesantren  Hidayatul Mubtadien Ngunut Tulungagung ) ALI SHODIQ,demikian nama aslinya,lahir sekitar tahun 1929 m di gentengan link IV Ngunut,sebuah kota industri yang berada di sebelah timur dan termasuk wilayah Tulungagung,di mana masyarakat Ngunut waktu itu sangat minim pengetahuan agamanya atau boleh di katangan abangan, ayahnya pak uman adalah kurir dokar yang sederhana dan taat beribadah,dan ibunya ibu marci,pasangan suami istri yang datang dari Leran kec Manyar kab Gresik ini sangat mendambakan seorang anak yang 'alim 'allamah dalam masalah agama,Sehingga pak uman sangat senang dan hormat kepada kiyai dan santri-santri,setiap santri yang menumpang dokar beliau,beliau siap mengantar kemana santri itu pergi tanpa memungut upah darinya. DI ASUH PAMAN DARI IBU ALI SHODIQ adalah anak ke 7 dari 18 bersaudara,namun yang hidup hingga dewasa adalah 10 orang,masing-masing adalah INTIAMAH, M. SYARIF, MARKATAM, ABDUL SYUKUR, ABDUL

Biografi KH. MA. Sahal Mahfudz

DR. KH. MA. Sahal Mahfudz Nama lengkap KH. MA. Sahal Mahfudz (selanjutnya disebut dengan Kyai Sahal) adalah Muhammad Ahmad Sahal bin Mahfudz bin Abd. Salam Al-Hajaini lahir di Desa Kajen, Margoyoso Pati pada tanggal 17 Desember 1937. Beliau adalah anak ketiga dari enam bersaudara yang merupakan ulama kontemporer Indonesia yang disegani karena kehati-hatiannya dalam bersikap dan kedalaman ilmunya dalam memberikan fatwa terhadap masyarakat baik dalam ruang lingkup lokal (masyarakat dan pesantren yang dipimpinnya) dan ruang lingkup nasional. Sebelum orang mengenal Kyai Sahal, orang akan mengenalnya sebagai sosok yang biasa-biasa saja. Dengan penampilan yang sederhana orang mengira, beliau sebagai orang biasa yang tidak punya pengetahuan apapun. Namun ternyata pengetahuan dan kepakaran Kyai Sahal sudah diakui. Salah satu contoh, sosok yang menjadi pengasuh pesantren2 ini pernah bergabung dengan institusi yang bergerak dalam bidang pendidikan, yaitu menjadi anggota BPPN3 selam

Problematika Bilangan Rakaat Shalat Tarawih

Problematika Bilangan Rakaat Shalat Tarawih Bulan Ramadhan adalah bulan termulia; bulan turunnya Al-Qur`an untuk pertama kali, bulan penuh ampunan, rahmah serta ridho Allah Subhanahu wa Ta`ala, bulan yang penuh dengan momen-momen terkabulnya doa, di bulan ini terdapat lailatul qadar, yakni suatu malam yang lebih baik daripada seribu bulan. Bulan Ramadhan merupakan kesempatan emas bagi umat Islam untuk memperbanyak pahala dengan melakukan berbagai macam amal ibadah. Diantara ibadah yang mendapat penekanan khusus pada bulan Ramadhan adalah qiyam Ramadhan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ “ Barangsiapa melaksanakan qiyam pada (malam) bulan Ramadhan karena meyakini keutamaannya dan karena mencari pahala (bukan karena tujuan pamer atau sesamanya), maka diampuni dosa-dosanya yang telah lewat ”. (Muttafaq `alaih). Qiyam Ramadhan yang dimaksud pada hadis di atas bisa dilaksanak